Minggu, 15 September 2013

UPDATE DATABASE THLTBPP TAHUN 2013

Sifat: PENTING

Kepada Yth. 
FK THLTBPP Kab/Kota
se-Jawa Tengah.



Dengan Hormat,



Terkait permintaan Update Database THL-TBPP Thn 2013 oleh PUSLUHTAN, mohon segera bantuannya FK Kab/Kota untuk melakukan pendataan THL-TBPP yg terbaru. Pengiriman database ke email : fkthltbpp.jateng@gmail.com, paling lambat Hari Rabu, 18 September 2013. Format blangko Update Database seperti terlampir. 

Mengingat pentingnya database tersebut, mohon FK THLTBPP Kab/Kota segera menindaklanjutinya. 

Demikian info ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

FK THLTBPP Provinsi Jawa Tengah
Sekretaris
JUWANTO, A.Md


Format Blangko Database Tahun 2013

Jumat, 25 Januari 2013

KONTRAK KERJA Tahun 2013 Untuk P2K



P2K

KONTRAK KERJA
Tentang
PEMANFAATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) SEBAGAI TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II, dan III
TAHUN 2013

Pada hari Jum’at tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga Belas bertempat di .............................. yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. ..................................................., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (P2K), Satuan Kerja Pelaksana Dana Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian berkedudukan di................................................., bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU:
  2. ……………………………………., selaku Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, dengan keterangan :

a. Pendidikan                           : .... .........................................................................
b. Tempat dan Tanggal Lahir : .... .........................................................................
c. Nomor Ujian                         : .... .........................................................................
d. Kabupaten/kota                   : .... .........................................................................
e. Kecamatan                          : .... .........................................................................
f. Desa/Kelurahan                   : .... .........................................................................
g. Nomor Telpon/HP               : .... .........................................................................
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kontrak kerja yang mengikat dan berakibat hukum bagi Kedua belah pihak untuk melaksanakan jasa kegiatan penyuluhan pertanian dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN

  1. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:B/299/M.PAN/2/2007, Tanggal 9 Pebruari 2007 Perihal Pengangkatan Tenaga Penyuluh Pertanian;
  2. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:S-595/MK.02/2008, Tanggal 7 Nopember 2008 perihal Standar Biaya Operasional Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (BOP THL-TBPP);
  3. Surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Nomor:5060/SM.600/J/8/2012 tanggal 31 Agustus 2012 perihal Rekomendasi Kinerja Baik THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III;
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor:03/Permentan/OT.140/1/2011 Tanggal 13 Januari Tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
  5. Surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Nomor:175/TU.210/J.4/01/2011 tanggal 14 Januari 2011 perihal Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Honorarium dan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi THL-TB Penyuluh Pertanian;
  6. Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02.1/Kpts/HK.130/1/2013 Tanggal 3 Januari 2013 Tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2013.


Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN

  1. PIHAK KESATU memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan jasa kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian;
  2. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/kota........ Provinsi..........
  3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab dalam menyiapkan rencana kegiatan, melaksanakan tugas pokok dan Fungsi sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian di lapangan dalam mengembangkan kegiatan sesuai kondisi setempat dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya;
  4. PIHAK KEDUA wajib berada di lokasi/tempat tugas di desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakannya kepada Pimpinan/Koordinator Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setiap minggu;
  5. PIHAK KEDUA tidak menuntut kepada PIHAK KESATU untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  6. PIHAK KEDUA tidak terikat dengan pihak lain, dan partai politik/organisasi untuk melaksanakan tugas selain sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian;
  7. PIHAK KEDUA tidak dapat pindah lokasi/tempat tugas antar kabupaten/kota dan provinsi selama terikat kontrak;
  8. PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK KESATU apabila mengundurkan diri sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan mengembalikan sisa Honorarium dan BOP yang telanjur dibayarkan ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) bulan sejak mengundurkan diri.


Pasal 3
SUMBER DAN JUMLAH DANA

Sumber dan jumlah dana jasa kegiatan penyuluhan pertanian yang diterima oleh PIHAK KEDUA;
  1. Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pelaksana Dana Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun 2013); Provinsi............................. Nomor:..................................... Tanggal.........................
  2. Jumlah dana yang diterima pihak kedua berikut :

a. Pendidikan SLTA bidang pertanian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan;
b. Pendidikan DIII bidang pertanian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;
c. Pendidikan S1/DIV bidang pertanian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulan;
d. Biaya Operasional dan Pemondokan (BOP) untuk setiap jenjang pendidikan akan ditentukan kemudian berdasarkan peraturan berlaku.

Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Kontrak kerja ini berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal Empat bulan Januari tahun Duaribu Tigabelas (04 – 01 – 2013) sampai dengan tanggal Empat bulan Nopember tahun Duaribu Tigabelas (04 – 11 – 2013).

Pasal 5
PEMBAYARAN

(1). Pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian dimaksud pada Pasal 3 Ayat (2) akan dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mencantumkan:
- Nama Pemegang Rekening : .............................................................................
- Cabang                                   : ............................................................................
- Unit                                          : ............................................................................
- No. Rekening                         : .............................................................................
(2). Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dibayarkan setiap 2 (dua) bulan sekali setelah THL-TBPP membuat laporan yang disampaikan kepada Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/kota dengan tembusan kepada Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi.
(3). Pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian kepada PIHAK KEDUA sesuai jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) akan dikenakan pajak-pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta biaya transfer bank;
(4). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut jasa kegiatan penyuluhan pertanian atau biaya lain melebihi biaya yang sudah dianggarkan;
(5). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.

Pasal 6
S A N K S I

PIHAK KESATU dapat memutuskan hubungan kerja apabila PIHAK KEDUA tidak mematuhi ketentuan dalam kontrak kerja ini.

Pasal 7
PERSELISIHAN

  1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
  2. Apabila tidak tercapai musyarawah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselesaikan melalui peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat domisili PIHAK KEDUA.


Pasal 8
FORCE MAJEURE

  1. Jika timbul keadaan memaksa (force majeure), yaitu hal-hal yang diluar kekuasaan PIHAK KESATU sehingga tertundanya pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian, maka PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU;
  2. Keadaan yang memaksa (force majeure) yang dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, yaitu; perubahan kebijakan moneter berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9
LAIN-LAIN

  1. Bea materai yang timbul karena pembuatan kontrak kerja ini menjadi beban PIHAK KEDUA;
  2. PIHAK KEDUA wajib menyertakan foto copy KTP, Buku Tabungan, dan Nomor Ujian sebagai lampiran kontrak kerja ini;
  3. Kontrak Kerja ini tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Segala lampiran yang melengkapi Surat Kontrak Kerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kuatan hukum yang sama.


Pasal 10
P E N U T U P 

Demikian kontrak kerja ini dibuat rangkap dua bermaterai cukup mempunyai kekuatan hukum yang sama dan masing-masing pihak memperoleh satu rangkap, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK KESATU                                                                              PIHAK KEDUA


                                                                                                          Materai Rp. 6000


(…………………………………..)                                    (…………………………………..)
NIP.: 

KONTRAK KERJA Tahun 2013 Untuk THL


THL

KONTRAK KERJA
Tentang
PEMANFAATAN TENAGA HARIAN LEPAS (THL) SEBAGAI TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II, dan III
TAHUN 2013

Pada hari Jum’at tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga Belas bertempat di .............................. yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. ..................................................., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (P2K), Satuan Kerja Pelaksana Dana Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian berkedudukan di................................................., bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU:
  2. ……………………………………., selaku Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, dengan keterangan :

a. Pendidikan                           : .... .........................................................................
b. Tempat dan Tanggal Lahir : .... .........................................................................
c. Nomor Ujian                         : .... .........................................................................
d. Kabupaten/kota                   : .... .........................................................................
e. Kecamatan                          : .... .........................................................................
f. Desa/Kelurahan                   : .... .........................................................................
g. Nomor Telpon/HP               : .... .........................................................................
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kontrak kerja yang mengikat dan berakibat hukum bagi Kedua belah pihak untuk melaksanakan jasa kegiatan penyuluhan pertanian dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN

  1. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:B/299/M.PAN/2/2007, Tanggal 9 Pebruari 2007 Perihal Pengangkatan Tenaga Penyuluh Pertanian;
  2. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:S-595/MK.02/2008, Tanggal 7 Nopember 2008 perihal Standar Biaya Operasional Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (BOP THL-TBPP);
  3. Surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Nomor:5060/SM.600/J/8/2012 tanggal 31 Agustus 2012 perihal Rekomendasi Kinerja Baik THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III;
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor:03/Permentan/OT.140/1/2011 Tanggal 13 Januari Tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
  5. Surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Nomor:175/TU.210/J.4/01/2011 tanggal 14 Januari 2011 perihal Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Honorarium dan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi THL-TB Penyuluh Pertanian;
  6. Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02.1/Kpts/HK.130/1/2013 Tanggal 3 Januari 2013 Tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2013.


Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN

  1. PIHAK KESATU memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan jasa kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian;
  2. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/kota........ Provinsi..........
  3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab dalam menyiapkan rencana kegiatan, melaksanakan tugas pokok dan Fungsi sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian di lapangan dalam mengembangkan kegiatan sesuai kondisi setempat dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya;
  4. PIHAK KEDUA wajib berada di lokasi/tempat tugas di desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakannya kepada Pimpinan/Koordinator Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setiap minggu;
  5. PIHAK KEDUA tidak menuntut kepada PIHAK KESATU untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  6. PIHAK KEDUA tidak terikat dengan pihak lain, dan partai politik/organisasi untuk melaksanakan tugas selain sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian;
  7. PIHAK KEDUA tidak dapat pindah lokasi/tempat tugas antar kabupaten/kota dan provinsi selama terikat kontrak;
  8. PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK KESATU apabila mengundurkan diri sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan mengembalikan sisa Honorarium dan BOP yang telanjur dibayarkan ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) bulan sejak mengundurkan diri.


Pasal 3
SUMBER DAN JUMLAH DANA

Sumber dan jumlah dana jasa kegiatan penyuluhan pertanian yang diterima oleh PIHAK KEDUA;
  1. Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pelaksana Dana Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun 2013); Provinsi............................. Nomor:..................................... Tanggal.........................
  2. Jumlah dana yang diterima pihak kedua berikut :

a. Pendidikan SLTA bidang pertanian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan;
b. Pendidikan DIII bidang pertanian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;
c. Pendidikan S1/DIV bidang pertanian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulan;
d. Biaya Operasional dan Pemondokan (BOP) untuk setiap jenjang pendidikan akan ditentukan kemudian berdasarkan peraturan berlaku.

Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Kontrak kerja ini berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal Empat bulan Januari tahun Duaribu Tigabelas (04 – 01 – 2013) sampai dengan tanggal Empat bulan Nopember tahun Duaribu Tigabelas (04 – 11 – 2013).

Pasal 5
PEMBAYARAN

(1). Pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian dimaksud pada Pasal 3 Ayat (2) akan dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mencantumkan:
- Nama Pemegang Rekening : .............................................................................
- Cabang                                   : ............................................................................
- Unit                                          : ............................................................................
- No. Rekening                         : .............................................................................
(2). Biaya Operasional Penyuluh (BOP) dibayarkan setiap 2 (dua) bulan sekali setelah THL-TBPP membuat laporan yang disampaikan kepada Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/kota dengan tembusan kepada Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi.
(3). Pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian kepada PIHAK KEDUA sesuai jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) akan dikenakan pajak-pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta biaya transfer bank;
(4). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut jasa kegiatan penyuluhan pertanian atau biaya lain melebihi biaya yang sudah dianggarkan;
(5). PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.

Pasal 6
S A N K S I

PIHAK KESATU dapat memutuskan hubungan kerja apabila PIHAK KEDUA tidak mematuhi ketentuan dalam kontrak kerja ini.

Pasal 7
PERSELISIHAN

  1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
  2. Apabila tidak tercapai musyarawah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselesaikan melalui peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat domisili PIHAK KEDUA.


Pasal 8
FORCE MAJEURE

  1. Jika timbul keadaan memaksa (force majeure), yaitu hal-hal yang diluar kekuasaan PIHAK KESATU sehingga tertundanya pembayaran jasa kegiatan penyuluhan pertanian, maka PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU;
  2. Keadaan yang memaksa (force majeure) yang dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, yaitu; perubahan kebijakan moneter berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9
LAIN-LAIN

  1. Bea materai yang timbul karena pembuatan kontrak kerja ini menjadi beban PIHAK KEDUA;
  2. PIHAK KEDUA wajib menyertakan foto copy KTP, Buku Tabungan, dan Nomor Ujian sebagai lampiran kontrak kerja ini;
  3. Kontrak Kerja ini tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Segala lampiran yang melengkapi Surat Kontrak Kerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kuatan hukum yang sama.


Pasal 10
P E N U T U P 

Demikian kontrak kerja ini dibuat rangkap dua bermaterai cukup mempunyai kekuatan hukum yang sama dan masing-masing pihak memperoleh satu rangkap, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK KESATU                                                                              PIHAK KEDUA


Materai Rp. 6000


(…………………………………..)                                    (…………………………………..)
NIP.: 

PENGUMUMAN Nomor:600/SM.600/J.2/01/13 PENYAMPAIAN FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II, III TAHUN 2013 dan PENJELASAN TATA CARA PENGISIANNYA


PENGUMUMAN
Nomor:600/SM.600/J.2/01/13
PENYAMPAIAN FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN
ANGKATAN I, II, III TAHUN 2013 dan PENJELASAN TATA CARA PENGISIANNYA

Yang terhormat:
1. Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/kota.
2. THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III. Tahun 2013.
di-
        Seluruh Indonesia

BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN FORMAT KONTRAK KERJA THL–TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2013 DAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA TAHUN 2013 SEBAGAI BERIKUT:

I. JANGKA WAKTU KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Kontrak kerja ini berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu tiga belas (04 – 01 – 2013) sampai dengan tanggal empat bulan Nopember tahun duaribu tigabelas (04 – 11 – 2013).

II. ALINEA PERTAMA
Pada hari JUM’AT tanggal EMPAT bulan JANUARI tahun DUA RIBU TIGABELAS Bertempat di (ditulis nama provinsi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02.1/Kpts/HK.130/1/2013 Tanggal 3 Januari 2013), yang bertanda tangan di bawah ini:

III. ANGKA 1 (SATU)
(ditulis nama Pejabat Pembuat Komitmen), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di (ditulis Provinsi Satker Pelaksana Dana Dekonsentrasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Contoh : SUPARDI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di JAWA TENGAH, bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU

IV. ANGKA 2 (DUA)
(ditulis nama THL-TBPP), selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN, dengan keterangan :
a. Pendidikan : (ditulis sesuai dengan pendidikan waktu diterima menjadi THLTBPP);
b. Tempat dan Tanggal Lahir : (ditulis sesuai dengan KTP);
c. Nomor Ujian : (ditulis seduai dengan no peserta ujian test THL TB Penyuluh Pertanian);
d. Kabupaten : (ditulis nama kabupaten sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02.1/Kpts/HK.130/1/2013 Tanggal 3 Januari 2013);
e. Kecamatan : (ditulis sesuai dengan penempatan di kecamatan);
f. Desa/Kelurahan : (ditulis sesuai dengan penempatan desa/kelurahan);
g. No. Telepon/HP : (ditulis dengan no telepon/HP yang masih aktif).

V. PASAL 2 AYAT (2)
(2) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/kota ........, Provinsi....... (ditulis sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor: sesuai Keputusan Menteri Pertanian
Nomor:02.1/Kpts/HK.130/1/2013 Tanggal 3 Januari 2013)

VI. PASAL 3 AYAT (1)
(3) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pelaksana Dana Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun 2013, Provinsi ............ Nomor ............ Tanggal ............. (ditulis sesuai dengan nomor dan tanggal DIPA Dana Dekonsentarsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian di masing-masing provinsi).

VII. PASAL 5 AYAT (1)
(1) .............................dst :
- Nama Pemegang Rekening : (Pemegang Rekening harus THL-TBPP yang bersangkutan)
- Cabang : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)
- Unit : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)
- Nomer Rekening : (ditulis dengan teliti sesuai dengan yang tertulis di buku rekening)

VIII. PASAL 10
PIHAK KESATU : (ditulis nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen di Provinsi penempatan THL-TBPP);
PIHAK KEDUA : (ditulis nama jelas THL-TBPP).

IX. FORMAT KONTRAK KERJA THL–TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2013 dapat di unduh di Website Kementerian Pertanian.

Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 23 Januari 2013
KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN,
ttd
MOMON RUSMONO