Jumat, 25 Januari 2013

PENGUMUMAN Nomor:600/SM.600/J.2/01/13 PENYAMPAIAN FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II, III TAHUN 2013 dan PENJELASAN TATA CARA PENGISIANNYA


PENGUMUMAN
Nomor:600/SM.600/J.2/01/13
PENYAMPAIAN FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN
ANGKATAN I, II, III TAHUN 2013 dan PENJELASAN TATA CARA PENGISIANNYA

Yang terhormat:
1. Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/kota.
2. THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III. Tahun 2013.
di-
        Seluruh Indonesia

BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN FORMAT KONTRAK KERJA THL–TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2013 DAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA TAHUN 2013 SEBAGAI BERIKUT:

I. JANGKA WAKTU KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Kontrak kerja ini berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu tiga belas (04 – 01 – 2013) sampai dengan tanggal empat bulan Nopember tahun duaribu tigabelas (04 – 11 – 2013).

II. ALINEA PERTAMA
Pada hari JUM’AT tanggal EMPAT bulan JANUARI tahun DUA RIBU TIGABELAS Bertempat di (ditulis nama provinsi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02.1/Kpts/HK.130/1/2013 Tanggal 3 Januari 2013), yang bertanda tangan di bawah ini:

III. ANGKA 1 (SATU)
(ditulis nama Pejabat Pembuat Komitmen), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di (ditulis Provinsi Satker Pelaksana Dana Dekonsentrasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Contoh : SUPARDI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di JAWA TENGAH, bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU

IV. ANGKA 2 (DUA)
(ditulis nama THL-TBPP), selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN, dengan keterangan :
a. Pendidikan : (ditulis sesuai dengan pendidikan waktu diterima menjadi THLTBPP);
b. Tempat dan Tanggal Lahir : (ditulis sesuai dengan KTP);
c. Nomor Ujian : (ditulis seduai dengan no peserta ujian test THL TB Penyuluh Pertanian);
d. Kabupaten : (ditulis nama kabupaten sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02.1/Kpts/HK.130/1/2013 Tanggal 3 Januari 2013);
e. Kecamatan : (ditulis sesuai dengan penempatan di kecamatan);
f. Desa/Kelurahan : (ditulis sesuai dengan penempatan desa/kelurahan);
g. No. Telepon/HP : (ditulis dengan no telepon/HP yang masih aktif).

V. PASAL 2 AYAT (2)
(2) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/kota ........, Provinsi....... (ditulis sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor: sesuai Keputusan Menteri Pertanian
Nomor:02.1/Kpts/HK.130/1/2013 Tanggal 3 Januari 2013)

VI. PASAL 3 AYAT (1)
(3) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pelaksana Dana Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun 2013, Provinsi ............ Nomor ............ Tanggal ............. (ditulis sesuai dengan nomor dan tanggal DIPA Dana Dekonsentarsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian di masing-masing provinsi).

VII. PASAL 5 AYAT (1)
(1) .............................dst :
- Nama Pemegang Rekening : (Pemegang Rekening harus THL-TBPP yang bersangkutan)
- Cabang : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)
- Unit : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)
- Nomer Rekening : (ditulis dengan teliti sesuai dengan yang tertulis di buku rekening)

VIII. PASAL 10
PIHAK KESATU : (ditulis nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen di Provinsi penempatan THL-TBPP);
PIHAK KEDUA : (ditulis nama jelas THL-TBPP).

IX. FORMAT KONTRAK KERJA THL–TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2013 dapat di unduh di Website Kementerian Pertanian.

Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 23 Januari 2013
KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN,
ttd
MOMON RUSMONO

0 komentar:

Posting Komentar